Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Ringkasan Keputusan:
- Tujuan: Menetapkan hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah.
- Dasar Hukum: Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
- Tanggal: Hari Rabu, 27 November 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pertimbangan:
- Memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
- Berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
- Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Penetapan:
Menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah.
Komentar
Posting Komentar